TENTANG KAMI

profil Law Office RISMAN HAREFA, S.H & ASSOCIATE

Law Office Risman Harefa, S.H & Associate atau yang biasa dikenal (RHA) telah memantapkan dirinya sebagai nama tepercaya dalam industri hukum, yang diakui atas komitmen terhadap keunggulan operasional, keberlanjutan, dalam penanganan permasalahan hukum baik secara litigasi maupun secara nonlitigasi masyarakat.

RHA didirikan dengan tujuan untuk menjawab secara tuntas dinamika permasalahan hukum yang terjadi di tengah-tengah eskalasi kepentingan yang menuntut keadilan, perlindungan hukum dan interaksi antar individu dengan individu, antar individu dengan badan hukum maupun antar sesama badan hukum, yang semakin kompleks. Dengan wawasan pengetahuan hukum yang utuh, pengalaman dan pemahaman yang komprehensif terhadap permasalahan, maka tim RHA senantiasa memberikan solusi yang solutif, memastikan perlindungan hukum klien, dan sejauh mungkin menghindari resiko yang terjadi dikemudian hari, karena jasa hukum yang di berikan bukan hanya bersifat sesaat tetapi juga jangka panjang.

Setiap klien dapat mengeksplorasi pengalaman bersama RHA dalam menyelesaikan permasalahan hukum baik secara litigasi maupun secara nonlitigasi, mempertanyakan langkah awal penyelesaian, mengakses semua keahlian, sumber daya dan jaringan kerja yang dimiliki tim sesuai kebutuhan sebelum memutuskan bekerjasama. Setiap personel dari RHA merupakan orang-orang profesional di bidang hukum yang berpengalaman selama bertahun-tahun.

VISI Kami

“Menjadi Kantor Hukum Dengan Pelayanan Terbaik, Unggul dan Terkemuka
Dalam Mencari Keadilan dan Kebenaran”

Misi Kami

  • Menjunjung Tinggi Kode Etik Profesi

  • Memberikan solusi terbaik dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien

  • Menjunjung tinggi nilai kepercayaan dan menjaga kredibilitas.

  • Memformulasikan pendapat hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum

  • Mampu bekerja sama dalam tim dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungan.

  • Mengembangkan ilmu hukum atau praktek profesionalnya dalam bidang hukum dengan peran serta teknologi.

  • Mampu memecahkan permasalahan hukum melalui pendekatan interdisiplin, multidisiplin, atau transdisiplin.

  • Menjunjung tinggi etos kerja.

Advokat / pengacara

YARMAN HULU, S.H.,M.H

Advokat/Pengacara

Butuh Solusi Hukum? Kami Siap Membantu

Scroll to Top